JAKARTA – Upaya mengembangkan energi baru dan terbarukan, khususnya energi panas bumi (geotermal) membutuhkan insentif khusus dari pemerintah agar investor tertarik mengembangkan potensi yang masih sangat besar di Indonesia.
Mengacu Keppres No.4/2010 mengenai Program Percepatan 10 ribu mw Tahap II, dalam kurun waktu lima tahun, ditargetkan Indonesia bisa mengembangkan kapasitas listrik sebesar 10.677 mw. Dari angka itu, 4.294 mw dibangkitkan dengan batu bara melalui PLTU.
Pemerintah menyadari kebutuhan yang besar tersebut hanya bisa dipenuhi dengan bantuan pihak swasta. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo menilai perlunya insentif untuk menarik minat investor mengembangkan energi panas bumi di dalam negeri. "Panas bumi perlu insentif khusus, yang penting harganya pas," ungkap Widjajono di kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).