Jumat, 27 Januari 2012

Dua Opsi Kenaikan Tarif Dasar Listrik

JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah menyiapkan dua opsi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang rencananya akan diberlakukan pada 1 April sebesar 10 persen. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djarman, opsi tersebut akan segera diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Opsi pertama, pelanggan 450 volt ampere (VA) tidak mengalami kenaikan TDL, sedangkan pelanggan lainnya naik 10 persen. Opsi kedua, pelanggan 450 VA dan 900 VA akan mengalami kenaikan tarif sebesar 10 persen, jika pemakaiannya sudah lebih dari 60 kilo watt hour (KWH).


“Untuk opsi kedua, kalau pemakaiannya masih di bawah 60 KWH, tarif golongan pelanggan ini masih tetap. Kalau lebih, otomatis akan naik 10 persen. Untuk golongan pelanggan lainnya, TDL akan naik 10 persen,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/1/12).


Menurut dia, dari dua opsi yang diajukan tersebut, pemerintah lebih memilik opsi pertama. ...
baca selengkapnya